Visum et Repertum - FR 123 NT
Headlines News :
Home » » Visum et Repertum

Visum et Repertum

Written By Unknown on Senin, 30 Juli 2012 | 01.28

Visum et repertum (VeR) adalah keterangan yang dibuat dokter atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medis terhadap manusia, hidup maupun mati, ataupun bagian/diduga bagian tubuh manusia, berdasarkan keilmuannya dan di bawah sumpah, untuk kepentingan peradilan.
Peranan dan Fungsi
Visum et repertum berperan sebagai salah satu alat bukti yang sah dalam proses pembuktian perkara pidana terhadap kesehatan dan jiwa manusia. Dalam VeR terdapat uraian hasil pemeriksaan medis yang tertuang dalam bagian Pemberitaan, yang karenanya dapat dianggap sebagai pengganti barang bukti. VeR juga memuat keterangan atau pendapat dokter mengenai hasil pemeriksaan medis yang tertuang dalam bagian Kesimpulan.

Bila VeR belum dapat menjemihkan persoalan di sidang pengadilan, hakim dapat meminta keterangan ahli atau diajukannya bahan baru, seperti yang tercantum dalam Kitab Undang­-undang Hukum Acuan Pidana (KUHAP), yang memberi kemungkinan dilakukannya pemeriksaan atau penelitian ulang atas barang bukti, apabila timbul keberatan yang beralasan dari terdakwa atau penasehat hukumnya terhadap suatu hasil pemeriksaan.

Perbedaan VeR dengan Catatan Medis dan Surat Keterangan Medis Lain
Catatan medis adalah catatan tentang seluruh hasil pemeriksaan medis beserta tindakan pengobatan/perawatannya yang merupakan milik pasien, meskipun dipegang oleh dokter/institusi kesehatan. Catatan medis ini terikat pada rahasia pekerjaan dokter yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.10 tahun 1966 tentang rahasia kedokteran dengan sanksi hukum seperti dalam pasal 322 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dokter boleh membuka isi catatan medis kepada pihak ketiga, misalnya dalam bentuk keterangan medik, hanya setelah memperoleh izin dari pasien, baik langsung maupun berupa perjanjian yang dibuat sebelumnya antara pasien dengan pihak ketiga tertentu, misalnya pada klaim asuransi.

Karena visum et repertum dibuat berdasarkan undang-undang yaitu Pasal 120, 179, dan 133 ayat 1 KUHAP, maka dokter tidak dapat dituntut karena membuka rahasia pekerjaan sebagaimana diatur dalam pasal 322 KUHP, meskipun dokter membuatnya tanpa seizin pasien. Pasal 50 KUHP mengatakan bahwa barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana, sepanjang visum et repertum tersebut hanya diberikan kepada instansi penyidik yang memintanya, untuk selanjutnya dipergunakan dalam proses pengadilan.

Jenis dan Bentuk Visum et Repertum
Ada beberapa jenis visum et repertum, yaitu visum et repertum perlukaan (termasuk keracunan), visum et repertum kejahatan susila, visum et repertum jenazah, dan visum et repertum psikiatrik. Tiga jenis visum yang pertama adalah visum et repertum mengenai tubuh/raga manusia yang dalam hal ini berstatus sebagai korban tindak pidana, sedangkan jenis terakhir adalah mengenai jiwa/mental tersangka atau terdakwa atau saksi lain dari suatu tindak pidana.

Visum et repertum dibuat secara tertulis, sebaiknya dengan mesin ketik, di atas sebuah kertas putih dengan kepala surat institusi kesehatan yang melakukan pemeriksaan, dalam bahasa Indonesia, tanpa memuat singkatan dan sedapat mungkin tanpa istilah asing, bila terpaksa digunakan agar diberi penjelasan bahasa Indonesia.

Apabila penulisan sesuatu kalimat dalam visum et repertum berakhir tidak pada tepi kanan format, maka sesudah tanpa tanda titik harus diberi garis hingga ke tepi kanan format.
Visum et repertum terdiri dari 5 bagian, yaitu :
1.      Kata Pro Justitia yang diletakkan di bagian atas menjelaskan bahwa visum et repertum khusus dibuat untuk tujuan peradilan. Tidak dibutuhkan materai untuk dapat dijadikan sebagai alat bukti di depan sidang pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum.
2.      Bagian Pendahuluan. Kata ‘Pendahuluan’ sendiri tidak ditulis di dalam visum et repertum, melainkan langsung dituliskan berupa kalimat-kalimat di bawah judul. Bagian ini menerangkan nama dokter pembuat visum et repertum dan institusi kesehatannya, instansi penyidik pemintanya berikut nomor dan tanggal surat permintaannya, tempat, dan waktu pemeriksaan, serta identitas korban yang diperiksa. Dokter tidak dibebani pemastian identitas korban, uraiannya cukup sesuai dengan yang tertulis dalam surat permintaan visum et repertum.
3.      Bagian Pemberitaan. Bagian ini berjudul ‘Hasil Pemeriksaan’ dan bensi hasil pemeriksaan medis tentang keadaan kesehatan atau sakit atau luka korban yang berkaitan dengan perkaranya, tindakan medis yang dilakukan serta keadaannya setelah pengobatan/perawatan selesai. Bila dilakukan autopsi, maka diuraikan keadaan seluruh alat dalam yang berkaitan dengan perkara dan matinya orang tersebut. Temuan hasil pemeriksaan medis yang bersifat rahasia dan tidak berkaitan dengan perkaranya tidak dituangkan dalam bagian pemberitaan dan dianggap tetap sebagai rahasia kedokteran.
4.      Bagian Kesimpulan. Bagian ini berjudul ‘Kesimpulan’ dan berisi pendapat dokter berdasarkan keilmuannya, mengenaijenis perlukaan/cedera yang ditemukan danjenis kekerasan atau zat penyebabnya, serta derajat perlukaan atau sebab kematiannya.
5.      Bagian Penutup. Bagian ini tidak berjudul dan berisikan kalimat baku ‘Demikianlah visum et repertum ini saya buat dengan sesungguhnya berdasarkan keihnuan saya dan dengan mengingat sumpah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.’

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : nofull
Powered by fren
Copyright © 2012. FR 123 NT - All Rights Reserved
Template Design by Callysta Zahrani Published by FR 123 NT